212Mart | 212 Mart Panongan| 212 Mart Citra Raya

Hot

Post Top Ad

FAQ

FAQ : Hal hal yang sering di tanyakan tentang *KOPERASI SYARIAH 212*
1. Apakah Koperasi Syariah 212?
Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi syariah primer nasional yang sekaligus menjadi investment holding 212

2. Apa tujuan dibentuknya Koperasi Syariah 212?
Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat.

3. Kapan Koperasi Syariah 212 diresmikan?
Koperasi Syariah 212 diluncurkan pada Jum’at, 7 Rabiul Akhir/ 6 Januari 2017

4. Siapa saja penanggung jawab / susunan pengurus Koperasi Syariah 212?
Dewan Penasihat:
1. K.H. Ma'ruf Amin (Ketua)
2. K.H. Abdur Rosyid Syafi'i
3. K.H. Abdullah Gymnastiar
4. K.H. Arifin Ilham
5. Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, MSc
Dewan Pengawas Syariah:
1. Dr. Anwar Abbas (Ketua)
2. Dr. Kholil Navis
Dewan Pengawas:
1. Prof. Anggito Abimanyu, PhD (Ketua)
2. Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, S.H., M.Si.
3. Ir. Heppy Trenggono, M.Kom.
4. H. Asrul Azis Taba
5. H. Jufri Sahroni
 Dewan Pengurus:
1. Dr. M. Syafi'i Antonio, MEc (Ketua)
2. Valentino Dinsi, S.E., M.M., MBA (Wakil Ketua)

5. Dimana kantor pusat atau layanan Koperasi Syariah 212?
Kantor Sekretariat
Jl. K.H Mas Mansyur No. 47 Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10230
Kantor Oprasional
Jl. Ir. H. Djuanda No. 78,
Kompleks Kampus STEI Tazkia, Sentul City, Bogor,
Jawa Barat 16810

6. Bagaimana saya dapat menghubungi Koperasi Syariah 212?
Dapat menghubungi langsung melalui Contact Center koperasi Syariah 212 melalui email: info@koperasisyariah212.co.id

7. Apakah Koperasi Syariah 212 sudah mempunyai Badan Hukum?
Dasar hukum pendirian Koperasi Syariah 212:
•Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017
•Akta No. 02 tanggal 10 januari 2017 yg dibuat dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pada tanggal 19 Januari 2017

8. Dengan cara apa saja Koperasi Syariah 212 mengembangkan anggotanya?
1.Membuka pendaftaran secara online dan open 24 jam
2.Mengembangkan komunitas 212 di setiap kabupaten/kota dan provinsi serta luar negeri

9. Bagaimana AD/ART koperasi Syariah 212?
AD/ART 212 disusun berdasarkan semangat pengembangan usaha bersama secara syariah dengan menjunjung tinggi prinsip berjamaah, amanah dan izzah serta sesuai perundang- undangan yang berlaku.

10. Kapan pendaftaran anggota koperasi dimulai?
Pendaftaran Anggota Koperasi Syariah 212 secara resmi dibuka pada Jum’at 20 Januari 2017.

11. Bagaimana cara mendapatkan formulir pendaftaran?
Anda dapat langsung mengisi formulir pendaftaran melalui: https://registrasi.koperasisyariah212.co.id

12. Apa syarat dan bagaimana cara menjadi anggota koperasi? Apa saja yang harus dipersiapkan?
Syarat Keanggotaan
1.Warga Negara Indonesia.
2.Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
3.Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
4.Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
5.Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000 pertahun atau Rp 10.000 perbulan.
6.Melampirkan salinan:
– KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu)
– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan
– serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi
Masa Keanggotaan
Akhir masa Keanggotaan Koperasi adalah:
1.Meninggal dunia.
2.Berhenti atas kehendak sendiri.
3.Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.

13. Berapa besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi Syariah 212?
•Simpanan Pokok sebesar : Rp. 212.000.00
•Simpanan Wajib sebesar : Rp. 120.000.00/tahun

14. Bagaimana cara transfer dari ATM Bersama (Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dll)?
Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan kode virtual account. Pelunasan dapat menggunakan langsung ATM, Internet Banking, Mobile Banking atau langsung ke teller bank.

15. Apakah uang saya aman?
•Koperasi adalah adalah badan hukum yang diakui pemerintah dan diatur dalam Kementrian Koperasi dan UKM
•Terdapat pengawasan berjenjang berupa Dewan Pengawas Operasional, Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Penasehat

16. Apa manfaat menjadi anggota Koperasi Syariah 212?
•Bersama – sama membangun kekuatan ekonomi ummat berdasarkan prinsip syariah
•Mampu memobilisasi dana dalam skala yang besar dan nasional
•Mamapu melakukan investasi di sektor – sektor yang strategis seperti:
oJaringan minimarket dan waralaba,
oPabrik makanan/minuman dan kebutuhan pokok dalam skala nasional
oLembaga Keuangan Syariah
oTV dan media berskala nasional
oUsaha produktif ummat lainnya.
•Mendapatkan keuntungan berupa sisa hasil usaha (SHU)
•Dapat membangun jaringan usaha (business networking)

17. Apa saja produk Koperasi Syariah 212?
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Tabungan Investasi/simpanan sukarela
•Wakaf tunai produktif
Informasi lebih lanjut klik https://www.koperasisyariah212.co.id/produk

18. Apakah bisa mendaftar Koperasi dengan menggunakan identitas lain selain KTP?
Bisa dengan menggunakan identitas yang sah dan setara contohnya: SIM/PASSPORT

19. Apakah koperasi syariah 212 memiliki fasilitas peminjaman dana tanpa agunan untuk masyarakat? Bagaimana prosedur dan syaratnya?
Tidak. Koperasi Syariah 212 belum mempunyai fasilitas peminjaman dana.

20. Apakah ada perwakilan Koperasi Syariah 212 di daerah?
Tidak, karena koperasi syariah 212 merupakan koperasi syariah primer nasional yang merupakan koperasi tunggal di tingkat pusat dengan anggota individu/personal di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia di luar negeri, namun demikin anggota dapat membentuk komunitas 212 di daerah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku termaktub dalam web: www.koperasisyariah212.co.id

21. Saya ingin berinvestasi/menanam saham. Bagaimana caranya?
•Dengan cara mendaftar mejadi anggota koperasi Syariah 212
•Memilih opsi tabungan investasi /simpanan sukarela

22. Bagaimana cara menjadi pengurus koperasi?
Pengurus diangkat dan ditetapkan dalam rapat anggota tahunan.

23. Apa beda situs www.koperasisyariah212.co.id dan www.koperasisyariah212.com atau yang lainnya?
Koperasi Syariah 212 hanya mempunyai situs resmi di www.koperasisyariah212.co.id

24. Sebelumnya saya sudah mendaftar dan mengunggah foto ktp saya di situs www.koperasisyariah212.com Apa yang harus saya lakukan?
Pendaftaran anggota Koperasi Syariah 212 secara resmi dibuka pada 20 januari 2017. Segala bentuk pendaftaran/unggahan resmi hanya mulai pada tanggal tersebut.

25. Data yang dimasukan salah, bagaimana cara memperbaikinya?
Dengan cara melakukan daftar ulang atau bisa menghubungi contact center Koperasi Syariah 212 melalui email di info@koperasisyariah212.co.id. Mohon sertakan bukti-bukti pendukung.

26. Saya mendengar ada komunitas KS212 dan sudah ada perwakilan di tingkat kabupaten di Indonesia dan luar negeri sebelum tanggal 20 Januari 2017?
•Tidak dapat dipungkiri semangat 212 begitu besar dan universal, sehingga banyak pihak yang ingin membentuk badan usaha koperasi dan komunitas 212.
•Inisiatif tersebut muncul secara cepat dan massive di berbagai daerah di Indonesia namun belum terkordinasi dengan baik dan rapih.
•Untuk koordinasi dan unifikasi maka sudah di tetapkan tata cara pembentukan komunitas bisnis syariah 212 dengan cara:
oMembentuk komunitas bisnis Syariah 212 di tinggkat kabupaten/Kota
oMendaftarkan komunitas tersebut ke Pimpinan pusat koperasi syariah 212 melalui web resmi koperasisyariah212.co.id
oSetelah segenap syarat dan ketentuan terpenuhi pimpinan pusat 212 akan mengesahkan komunitas tersebut berupa penerbitan sertifikat resmi komunitas bisnis syariah 212 dimaksud.
oInformasi lebih lanjut dapat ditemukan di website koperasisyariah212.co.id

27. Apa hak dan kewajiban kami sebagai anggota?
Kewajiban dan Hak
Segenap anggota wajib untuk mentaati segenap aturan dan peraturan yang tertera di AD/ART, termasuk di dalamnya membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Segenap anggota berhak atas:
•informasi perkembangan Koperasi Syariah 212
•menghadiri RAT (melalui sistem perwakilan)
•sisa Hasil Usaha (SHU)
•bagi hasil investasi

28. Apakah sudah ada sosialisasi / seminar Koperasi Syariah 212 di daerah saya?
Sosialisasi akan dilakukan secara berkala di setiap wilayah.

29. Sudah menjadi anggota koperasi syariah, apa langkah selanjutnya yang harus saya lakukan? Apakah saya mendapat laporan?
•Menambah jumlah tabungan investasi sesuai dengan kemampuan
•Aktif dalam komunitas bisnis Syariah 212 di daerah Bapak/Ibu berada
•Informasi tentang kegiatan akan di update di website koperasisyariah212.co.id secara berkala
•Laporan perkembangan usaha akan dikirim melalui email anggota secara berkala.

30. Saat ini saya sudah mempunyai usaha yang telah berjalan. Bagimana Koperasi Syariah 212 dapat memberi manfaat kepada usaha saya?
•Koperasi Syariah 212 bisa menjadi potensi pasar usaha yang Bapak/Ibu pimpin
•Jika produk yang Bapak/Ibu hasilkan memenuhi syarat dapat menjadi pemasok di jaringan waralaba yang sedang dan akan di kembangkan
•Bapak/Ibu dapat menjalin komunikasi potensi mitra sesama anggota Koperasi Syariah 212

31. Siapa kontak personal yang dapat dihubungi untuk berkonsultasi?
Silahkan langsung menghubungi Contact Center Koperasi Syariah 212 melalui email info@koperasisyariah212.co.id

32. Saya pengurus Koperasi A. Jika kami tetap menginginkan Koperasi tetap berdiri namun pelaksanaannya terkoordinir dibawah Koperasi Syariah 212, bagaimana caranya?
Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi Syariah Primer Nasional yang anggotanya merupakan personal individual dan bukan badan hukum seperti PT/Yayasan/Koperasi lainya.

33. Apakah anggota bisa menabung di Koperasi Syariah 212?
Bisa dengan cara memilih opsi Tabungan Investasi.

34. Jika saya ingin bekerja sama dengan warung-warung sekitar yang sudah ada di lingkungan saya, bagaimana bentuk kerjasama apa yang dicontohkan oleh Koperasi Syariah 212?
Bentuk kerjasama akan di atur kemudian dengan memperhatikan aspek aspek antara lain:
•Bentuk kerjasama (supplier/vendor)
•Scope tugas dan tanggung jawab
•Perhitungan harga, diskon, nisbah dan SHU
•Pengaturan benefit anggota koperasi
•System stock & selling koperasi

35. Bagaimana bila saya tidak memiliki tabungan di bank? Bagaimana cara membayar iuran koperasi?
Dengan mendatangi teller bank secara langsung.
Sumber : https://www.koperasisyariah212.co.id/faq/#1484895257895-cbbb48e2-7af9

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad